Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar mediasi antara PT Bali Tower Sentra dan pihak Sultan Rif'at Alfatih, korban jeratan fiber optik di leher, Jumat (11/8/2023).
Dalam mediasi itu, hadir ayah Sultan, Fatih Nurul Huda didampingi oleh pengacaranya Habiba. Sementara di kubu PT Bali Tower Sentra, hadir sejumlah perwakilan pihak perusahaan didampingi pengacara Maqdir Ismail.
Fatih mengatakan mediasi yang dilakukan untuk menjelaskan permasalahan ihwal kasus ini. Dia menyebut belum ada kesepakatan apa pun yang dihasilkan.
"Karena sampai detik ini belum ada kesepakatan bersama hanya kesepahaman saja," ujar Fatih setelah mediasi di Kemenko Polhukam.
Fatih menjelaskan kesepahaman yang dimaksud adalah bahwa insiden jeratan kabel yang menimpa anaknya merupakan sebuah musibah.
"Kesepahaman di sini adalah bahwa ini suatu musibah yang harus segera polemik ini harus segera diakhiri. Supaya tidak menjadi satu isu yang terus menerus saling goreng menggoreng," papar Fatih.
Dia berharap kesepakatan itu nantinya membuahkan hasil berupa kompensasi pengobatan Sultan. Fatih berdoa anaknya itu bisa kembali pulih setelah menjalani perawatan.
"Kesepakatannya adalah terkait ujungnya nanti adalah satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa itu yang paling penting," kata Fatih
"Yang penting anak saya, kesehatan anak saya dan pulih 100 persen anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa UB Malang Serukan Keadilan untuk Korban Terjerat Kabel PT Bali Tower
Sementara itu, Maqdir mengatakan mediasi hari ini menghasilkan sebuah kesepahaman bersama dengan pihak keluarga Sultan yakni mengedepankan proses pemulihan.