Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok.
"Dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).
Ali menyebut Den Yealta sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Belum dapat dipastikan Den Yealta akan dilakukan penahanan.
"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan," katanya.
Baca Juga: Disidang Etik, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadirkan Saksi Ahli
Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 250 miliar. Diduga terjadi manipulasi cukai rokok dalam perkara ini. Rangkaian penyidikan seperti pemeriksaan saksi dan penggeledahan sudah dilakukan KPK sebelumnya.