Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menghadirkan saksi ahli pada persidangan etiknya yang kembali digelar pada Jumat (11/8/2023).
Tanak disidang etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite yang sedang berperkara di KPK.
"Agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JT (Tanak) dan pemeriksaan JT sendiri," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (11/8/2023).
Syamsuddin belum dapat mengungkap saksi ahli yang dihadirkan Tanak.
"Karena yang ajukan ahli terperiksa, silakan tanya Pak JT siapa dan berapa orang," katanya.
Diduga Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.
Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.
Baca Juga: Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.