Kasus-kasus Korupsi yang Menerpa Basarnas: OTT Kabasarnas, Kini Pengadaan Truk Angkut

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:24 WIB
Kasus-kasus Korupsi yang Menerpa Basarnas: OTT Kabasarnas, Kini Pengadaan Truk Angkut
Kondisi kantor pusat Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jalan Angkasa Blok B.15, Gunung Sahari, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023) pasca Kepala Basarnas, Marsekal Madya, Hendri Alfiandi terjaring OTT KPK. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas disorot usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kasus di dalamnya. Pertama, diduga Kabasarnas dan orang terpercayanya menerima suap dari sejumlah pihak swasta untuk proyek pengadaan.

Lalu, baru-baru ini, KPK juga mengumumkan ada dugaan korupsi pengadaan truk angkut di sana yang telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Adapun berikut selengkapnya mengenai kasus-kasus korupsi yang terjadi di Basarnas.

OTT Kabasarnas

KPK meringkus sebanyak 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (25/7/2023). Mereka yang ditangkap ini di antaranya pihak swasta dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK pun menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. Letkol Arif Budi Cahyanto dan Kabasarnas Henri Alfiandi adalah dua di antaranya.

Tiga tersangka lain, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. Mereka terlibat dalam proyek-proyek.

Di antaranya proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, public safety diving equipment Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) Rp89,9 miliar. Lalu, ada permainan di dalamnya.

Bermaksud agar dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil mendekati Henri Alfiandi serta Afri Budi. Mereka sepakat untuk memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek terkait.

Usai para tender itu menang, Hendri dan Afri diduga menerima total uang mencapai Rp88,3 miliar. KPK lalu menyerahkan proses hukum keduanya selaku prajurit TNI ke Puspom Mabes TNI. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Baca Juga: Kongkalikong sama Anak Buah, Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang dari Lelang Proyek

Sementara itu, KPK menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan Roni di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI