Suara.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas disorot usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kasus di dalamnya. Pertama, diduga Kabasarnas dan orang terpercayanya menerima suap dari sejumlah pihak swasta untuk proyek pengadaan.
Lalu, baru-baru ini, KPK juga mengumumkan ada dugaan korupsi pengadaan truk angkut di sana yang telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Adapun berikut selengkapnya mengenai kasus-kasus korupsi yang terjadi di Basarnas.
OTT Kabasarnas
KPK meringkus sebanyak 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (25/7/2023). Mereka yang ditangkap ini di antaranya pihak swasta dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga: Kongkalikong sama Anak Buah, Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang dari Lelang Proyek
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK pun menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. Letkol Arif Budi Cahyanto dan Kabasarnas Henri Alfiandi adalah dua di antaranya.
Tiga tersangka lain, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. Mereka terlibat dalam proyek-proyek.
Di antaranya proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, public safety diving equipment Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) Rp89,9 miliar. Lalu, ada permainan di dalamnya.
Bermaksud agar dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil mendekati Henri Alfiandi serta Afri Budi. Mereka sepakat untuk memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek terkait.
Usai para tender itu menang, Hendri dan Afri diduga menerima total uang mencapai Rp88,3 miliar. KPK lalu menyerahkan proses hukum keduanya selaku prajurit TNI ke Puspom Mabes TNI. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Baca Juga: Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!
Sementara itu, KPK menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan Roni di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Mulsunadi juga ditahan di rutan Gedung Merah Putih terhitung sejak 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023. Tiga pihak swasta selaku pemberi suap itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Korupsi Pengadaan Truk Angkut
KPK menemukan kasus korupsi baru di Basarnas. Kali ini terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) pada tahun 2014. Perkara tersebut dipastikan berbeda dengan OTT sebelumnya karena mengakibatkan kerugian negara.
"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di Basarnas Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).
Tiga terduga tersangka sudah dicegah pergi ke luar negeri sejak 17 Juni sampai 17 Desember 2023. Mereka adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke, Pejabat Pembuat Komitmen Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle itu dikabarkan telah membuat negara merugi hingga puluhan miliar. Namun, pihak KPK belum mengungkap nilai pastinya karena pengusutan kasus ini masih diproses.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti