Suara.com - Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima sejumlah uang terkait lelang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Hendri dan Afri menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil. Keduanya diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu 9 Agustus lalu.
"Informasi dari teman-teman yang melakukan riksa (pemeriksaan), keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Jumat (11/9/2023).
Selain itu, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lainnya, termasuk dua PNS di Basarnas. Ali menyebut penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
Baca Juga: Buronan Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Heran: Ada yang Sengaja Membantu!
"Proses penyidikan di Basarnas akan terus kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya.
Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar
Henri dan anak buahnya, Afri menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, Negara Rugi Puluhan Miliar
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.