Suara.com - Anak Hakim Agung Suhadi mendadak jadi sorotan warganet. Hal ini bermula dari Hakim Suhadi sebagai ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis mati Ferdy Sambo jadi hukuman penjara seumur hidup.
Buntut putusan itu, kehidupan pribadi Hakim Suhadi langsung dikuliti oleh warganet. Sang anak yang bernama Danu Arman bahkan diduga memiliki jejak hitam. Lantas siapa anak Hakim Agung Suhadi sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.
Sosok Anak Hakim Suhadi
Pembahasan soal anak Hakim Suhadi yang bernama Danu Arman dikulik oleh warganet. Danu Arman disebut sempat disanksi selama 2 tahun dimutasi ke Aceh karena diduga merebut istri hakim lain. Saat itu, Danu menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.
Baca Juga: Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
Selanjutnya pada tahun 2022, Danu Arman bersama rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung, Yudi Rozadinata sempat terjerat kasus narkoba. Keduanya ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu dengan berat 20,6 gram.
Profil Singkat Danu Arman Anak Hakim Suhadi
Danu Arman lahir di Sumbawa, 19 Februari 1986 sehingga kini berusia 37 tahun. Dia merupakan anak ketiga Hakim Agung Suhadi dengan Dahminar. Danu Arman memiliki dua kakak laki-laki bernama Dady Rahman dan Daen Sofyan.
Danu meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya, Malang. Dia kemudian mendapat gelar Magister Hukum dari Universitas Islam Nusantara. Setelahnya dia lulus ujian Hakim mendapat status sebagai Hakim.
Namun Danu dikenal publik akibat kontroversi merebut istri hakim yang juga pegawai Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Setelah kasus kontroversialnya, Danu pindah ke PN Banda Aceh namun ditugaskan sebagai Hakim Nonpalu.
Kemudian Danu dimutasi ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Namun dia justru ketahuan nyabu dan ditangkap polisi.
Kekinian Danu menikah dengan wanita bernama Dhitya Kusumaning Prawarni dan memiliki 3 anak. Itulah sosok Danu Arman anak ketiga Hakim Agung Suhadi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kontributor : Trias Rohmadoni