Suara.com - Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) berinisial AA selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara mengklaim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tidak pernah menyita uang Rp 75 miliar darinya.
Kuasa hukum AA, Aloys Ferdinand mengungkap barang bukti yang disita dari kliennya hanya dalam bentuk 11 rekening koran atas nama PT KKP dan pribadi. Ia menegaskan tidak ada uang tunai dalam pecahan rupiah atau asing yang disita.
"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan penyitaan atas 11 lembar rekening koran dari 11 rekening milik PT. KKP dan pribadi dari tersangka AA selain dari itu tidak ada." kata Aloys kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Menurut pengakuan Aloys, PT KKP juga tidak pernah menerima uang hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam. Sekaligus berdalih tidak mengetahui apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 merupakan hasil penambangan dari IUP Antam, lantaran PT KKP hanya meminjamkan dokumen.
Baca Juga: Harta Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Korupsi, Setahun Naik Rp3 M
"Jangankan menerima, mengetahui nilai jual (ore nikel) pun enggak. Jadi KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam dokumen," katanya.
Terkait dokumen tersebut, lanjut Aloys, PT KKP juga tetap melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). I mengklaim PT KKP hanya menerima fee atas dokumen tersebut sebesar 3 sampai 5 dollar per metrik tonnya.
"Klien kami baru menjabat 3 bulan sebagai direkur PT KKP. Bahwa klient kami sama sekali tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan PT Lawu sebagai KSO dari Antam," kata dia.
Sita Uang Rp 75 M
Sebelumnya, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan sebelumnya menyebut pihaknya telah menyita yang Rp75 miliar dari tersangka AA selaku Dirut PT KKP serta tersangka lainnya dalam kasus ini. Uang puluhan miliar tersebut disita dalam bentuk pecahan rupiah, USD dan SGD.
Baca Juga: Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Selain uang Rp75 miliar, penyidik juga menyita ore nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT LAM, ore nikel dari stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT, rumah milik WAS di Kota Bekasi, Jawa Barat, 1 unit Mobil Honda Accord milik PT LAM yang dikuasai oleh GL, hingga dokumen dari Kantor PT LAM dan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
"Saat ini penyidik dan tim pelacak aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara," kata Ade kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Dalam perkara ini, penyidik kejaksaan total telah menetapkan 10 tersangka. Dua tersangka baru, yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM.