Terkait Kasus Korupsi di Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Dicekal KPK Keluar Negeri

Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:33 WIB
Terkait Kasus Korupsi di Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Dicekal KPK Keluar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana atau Baguna PDIP, Max Ruland Boseke menjadi salah satu pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas.

Hal itu diketahui berdasarkan daftar nama yang diungkap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait tiga orang yang dimintakan KPK dicegah bepergian ke luar negeri.

Ketiga nama itu, Max Ruland Boseke yang diketahui menjabat sebagai Kepala Baguna PDIP, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta. Mereka dicegah ke luar negeri terhitung sejak 17 Juni sampai dengan Desember 2023.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK sedang menyidik kasus korupsi baru di Basarnas. Kasus itu diluar perkara yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Juga: Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jabat Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor

"Selain KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya. Kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018 yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2023).

Perkaranya berupa kerugian negara terkait pengadaan truk pada 2014 di Basarnas. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Kemudian melakukan pencegahan terhadap tiga orang.

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," kata Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI