Usut Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Segera Periksa Manajemen Hotel Sari Pacific Jakarta

Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:23 WIB
Usut Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Segera Periksa Manajemen Hotel Sari Pacific Jakarta
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan kasus pelecehan di Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut skandal foto bugil saat body check atau pemeriksaan badan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nah harus dipastikan dulu ini nyala atau enggak. Nah kalau nyala, tersorot atau enggak. Nah kalau tersorot bagaimana tindak lanjutnya," katanya.

30 Korban

Dalam kesempatan lain, Mellisa sempat menyebut bahwa Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual modus body checking tanpa busana mencapai 30 orang. Namun, baru tujuh korban yang membuat laporan.

"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Mellisa menduga praktik pelecehan seksual ini dilakukan bukan oleh oknum atau segelintir orang. Tetapi dilakukan secara masif atau bersama-sama.

"Karena kan lumayan panjang pada proses dilakukan body checking itu 30 orang loh, itu bukan hal yang sifatnya parsial. Kalau oknum paling cuma tiga, empat orang dilakukan. Tetapi ini dilakukan keseluruhan, masif sehingga ini layak dimintakan pertanggungjawaban," ungkapnya.

Foto Bugil

Sebelumnya diberitakan, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor kasus dugaan pelecehan terkait pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Mellisa saat itu menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.

Baca Juga: Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diminta Foto Telanjang, DPRD DKI: Akal-akalan Oknum Penyelenggara

Dalam laporannya, lanjut Mellisa, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI