Diduga Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Pemprov DKI Bersih-bersih Pejabat agar Tak Ada Lagi Mafia

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:41 WIB
Diduga Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Pemprov DKI Bersih-bersih Pejabat agar Tak Ada Lagi Mafia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman merespons adanya dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta membeli lahan milik sendiri di Puri Gardenia II RT 07/RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Ia menduga hal ini terjadi lantaran adanya oknum yang bermain di belakang.

Karena itu, ia menyarankan kepada Pemprov DKI untuk mengusut tuntas masalah ini. Namun, tak hanya itu, Pemprov juga disebutnya perlu melakukan bersih-bersih pejabat di lingkungannya.

Sebab jika tidak, maka kejadian serupa bisa saja kembali terjadi ke depannya karena masih adanya oknum di dalam lingkungan Pemprov DKI.

"Di lingkungan Pemprov DKI perlu dilakukan bersih-bersih. Harus benar-benar bersih, kalau tidak kasus seperti ini akan terulang," ujar Bonyamin kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Soal Dugaan Beli Lahan Sendiri, PDIP DKI Minta Pemprov Ambil Langkah Serius

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki persoalan ini tanpa perlu menunggu adanya laporan. Menurutnya lembaga antirasuah itu sudah berulang kali menangani kasus serupa.

"Mungkin KPK sudah tahu dan paham permainan ini. Kita tunggu saja aksinya," tutur Bonyamin.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono turut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengambil langkah serius atas dugaan kasus pembelian lahan sendiri oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI di kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Ia mendesak agar Inspektorat segera turun tangan. Jika nantinya terbukti kasus ini benar, maka Gembong menilai pencatatan aset milik Pemprov DKI belum tertib.

"Pihak inspektorat pemprov DKI harus segera turun untuk menangani masalah pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI," kata Gembong.

Baca Juga: Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, DPRD Minta KPK Turun Tangan

Mantan Lurah Pegadungan, Sulastri juga sudah mengakui adanya kejadian tersebut saat dirinya menjabat tahun 2017 lalu. Sulastri pun menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena hanya menuruti perintah atasan.

"Posisi saya hanya seorang prajurit yang gak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa? Silakan ditanyakan langsung ke pak Denny (waktu itu Plt camat Kalideres)," ucap Sulastri beberapa waktu lalu.

"Waktu itu juga ada Pak Uus segala saat penandatanganan. Silakan tanya ke mereka, saya sudah lupa," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri. Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000.

Lahan tersebur merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp 131.182.150.000.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara selaku pemilik lahan, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ada kesan pembelian dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.

Sebab, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.

"Yang Mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI," ujar Madnasih kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Distamhut DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.

"Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017," ucap Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI