Demokrat Kubu KLB Angkat Suara Pasca MA Tolak PK Moeldoko: Selamat Mas AHY...

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:04 WIB
Demokrat Kubu KLB Angkat Suara Pasca MA Tolak PK Moeldoko: Selamat Mas AHY...
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini harus dilakukan agar tidak ada kecurigaan akan adanya pemihakan terhadap salah satu kubu dari pengadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa apa yang terjadi pada Partai Demokrat merupakan konflik internal yang bermuara dari pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang dilakukan oleh Pengurus PD pimpinan AHY.

Salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang menunjukkan akta notaris beserta AD/ART partai tahun 2001 sebelum memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu restoran di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang menunjukkan akta notaris beserta AD/ART partai tahun 2001 sebelum memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu restoran di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurutnya, Demokrat kubu AHY itu selain mengubah seenaknya AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol, juga bertentangan dengan konstitusi negara.

"Nah apa yang kami lakukan dengan menyelenggarakan KLB, adalah reaksi dari itu semua. Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli," tuturnya.

MA Tolak PK Moeldoko

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto menyebut masalah sengketa posisi Ketua Umum Partai Demokrat yang digugat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah urusan internal partai. Hal ini yang menjadi alasan MA menolak permintaan Moeldoko untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Suharto mengatakan, memang permintaan PK Moeldoko atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tak mengabulkan pembatalan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas permohonan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat adalah obyek hukum. Namun, MA tak bisa melanjutkan perkara tersebut karena harus ada terlebih dulu keputusan dari Mahkamah Partai.

"Pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi," ujar Suharto di gedung MA, Kamis (10/8/2023).

"Sehingga merupakan masalah internal partai demokrat yg harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah partai demokrat,sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik," katanya menambahkan.

Baca Juga: Tolak PK Moeldoko CS, MA Minta Sengketa Ketum Demokrat Diselesaikan di Mahkamah Partai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI