Demokrat Kubu KLB Angkat Suara Pasca MA Tolak PK Moeldoko: Selamat Mas AHY...

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:04 WIB
Demokrat Kubu KLB Angkat Suara Pasca MA Tolak PK Moeldoko: Selamat Mas AHY...
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum sekaligus Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems angkat suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya mengenai kepengurusan Partai Demokrat.

Saiful menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan pertarungan.

"Kami ucapkan selamat atas kemenangannya pada Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan semua jajaran kepengurusannya di Partai Demokrat, semoga kita semua masih terus bersemangat untuk melanjutkan perjuangan demi Indonesia yang demokratis, beradab dan maju di masa depan, meski di lini perjuangan yang berbeda," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Saiful memberikan sejumlah catatan mengenai perjalanan proses hukum kepengurusan Demokrat. Awalnya ia mengaku tidak terlalu terkejut dengan keputusan MA yang menolak PK dari kubu Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  dan kader Demokrat suka cita menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Tangkap layar video)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kader Demokrat suka cita menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Tangkap layar video)

Sebabnya, ia mengaku sudah melihat adanya kejanggalan termasuk pada upaya hukum yang mereka tempuh.

Semisalnya saja, soal keputusan sengketa kepengurusan Partai Politik yang berujung pada pengesahan kepengurusan Parpol oleh Menkumham. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh menteri hukum dan HAM (Menkumham) sebagai pejabat pemerintah.

"Karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)," terangnya.

Namun, ia tidak bisa berbuat apapun karena aturannya sudah tertuang dalam undang-undang.

Saiful kemudian menilai, semestinya keputusan sah atau tidaknya kepengurusan partai politik (parpol) itu berada di level Pengadilan Administrasi Negara semisal PTUN atau PTTUN.

Baca Juga: Tolak PK Moeldoko CS, MA Minta Sengketa Ketum Demokrat Diselesaikan di Mahkamah Partai

Sebelum diputuskan, mereka harus memberitahu terlebih dahulu dan diberikan hak jawab atau bantahan kepada pihak-pihak yang bersengketa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI