Suara.com - Kapolres Jakarta Pusat Komaruddin menyebut unjuk rasa buruh menuntut cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Jakarta relatif kondusif.
"Sampai dengan saat ini, situasi masih relatif kondusif dan tentu itu harapan kita semua," kata Komaruddin di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Meski sejumlah massa mulai menyalakan flare dan smoke bomb, Komaruddin masih menilai hal tersebut sebagai sebuah kewajaran dalam unjuk rasa.
"Biasanya memang kalau teman-teman buruh menyampaikan aspirasinya selalu menggunakan flare," ujar Komaruddin.
"Tanda mungkin tanda perjuangan mereka ya, tapi itu tetap dalam pantauan kami," tambah dia.
Namun, Komaruddin mengatakan bahwa pihaknya mengimbau massa aksi untuk menyelesaikan unjuk rasa mereka tepat waktu, yaitu maksimal pukul 18.00 WIB.
Namun, pantauan Suara.com di lokasi, massa masih bertahan memenuhi kawasan Patung Kuda hingga sepanjang Jalan MH Thamrin.
Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak menggelar unjuk rasa hari ini.
AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.
Baca Juga: Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, Ribuan Buruh Gelar Aksi
Dalam keterangannya, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak.
Selain itu, mereka juga menolak Bank Tanah dan meminta penghentian liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kemudian, Gebrak juga menuntut agar tidak ada pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.
Tuntutan lainnya ialah agar represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakan bisa dihentikan.
Di sisi lain, AASB menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.
Presidium AASB Jumhur Hidayat mengatakan ketiga undang-undang tersebut mengabaikan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh.
"Kami berkeyakinan bahwa berbagai UU tersebut adalah antikonstitusi, bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapat koreksi fundamental," kata Jumhur di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Untuk itu, lanjut dia, AASB menghimpun sekitar 40 organisasi buruh untuk melakukan aksi. Sebab, Jumhur menilai upaya dialog, hingga hukum di Mahkamah Konstitusi tidak mewujudkan tuntutannya.