KPU Apresiasi Putusan MA yang Menolak Gugatan Prima

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyambut baik putusan MA. Dia menilai putusan MA itu sudah sesuai dengan hukum Pemilu.
Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (Prima).
Putusan tersebut tertuang dalam keputusan MA nomor 120 PK/TUN/2023.
Menanggapi hal tersebut, Hasyim menyambut baik putusan MA. Dia menilai putusan MA itu sudah sesuai dengan hukum Pemilu.
"Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
"Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," sambungnya.
Awalnya, Prima menggugat KPU perihal administrasi pendaftaran partai. Salah satu petitumnya ialah soal penundaan pemilu 2024.
Dalam perjalanannya, Prima sudah menempuh beberapa jalur hukum. Pertama, menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan terakhir melalui gugatan ke MA.
Di pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Pusat, Prima menang yang mengakubatkan putusan penundaan Pemilu 2024.
Namun pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
Baca Juga: Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
Dengan adanya putusan MA ini, Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.