Suara.com - Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat. Namun upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Upaya PK itu terkait dengan AHY dan Partai Demokrat.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini jejak perseteruan Moeldoko vs AHY selengkapnya.
Pada Maret 2021, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diklaim memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli, Serdang, Sumatera Utara.
"Menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membaca putusan sidang pleno di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih usai melalui proses pencalonan. Moeldoko pun mengalahkan Marzuki Alie yang diusung oleh DPD NTB, sementara Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, dan Aceh.
Berikutnya AHY pada 5 Maret 2021 menegaskan bahwa KLB itu tidak sah. AHY mengatakan KLB Demokrat di Deli Serdang itu inkonstitusional dan ilegal.
Pemerintah pun menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar secara sepihak oleh kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang dilaksanakan kubu Moeldoko itu dinilai belum memiliki dokumen yang lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Kemudian, AD/ART yang digunakan oleh Demokrat Kubu AHY pun digugat ke PN Jakpus. Di dalamnya ditentukan bahwa KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
Gugatan Kubu Moeldoko pun gugur karena pihaknya tidak memenuhi panggilan sidang hingga 3 kali. Kubu Moeldoko kemudian menggugat Kemenkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Mantan Ketua Partai Demokrat yakni Ngawi Muh Isnaini Widodo mengajukan gugatan terhadap Menkumham ke MA. Isnaini mengajukan judicial review terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
MA kemudian menolak permohonan judicial review tersebut. Pemohon pun memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Permohonan itu berupa pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketanya yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan dengan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 pada Mei 2020.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma