Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru di Basarnas. Penyidikan terkait kasus korupsi baru berupa kerugian negara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, perkara baru ini berbeda dengan kasus di Basarnas yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
"Selain KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018 yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2023).
Pada perkara baru ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari pihak swasta dan penyelengara negara.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap Kepala Basarnas, Hakim Diberi Pangkat Lokal Agar Sederajat dengan Terdakwa
"Tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil. Saat ini tentu pengumpulan alat bukti sedang kami lakukan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ali menyebut mereka belum dapat mengumumkan tersangka dan detail perkaranya ke publik, karena masih berproses.
"Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa. Pada saatnya ketika proses sidik cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka," ujarnya.
Perkara korupsi baru di Basarnas tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
"Kisaran puluhan miliar," sebut Ali.
Baca Juga: Dikeluhkan Karena Tak Cebok di Rutan, KPK Sebut Lukas Enembe Kini Sudah Mulai Disiplin