Kapolres Jakpus Ingatkan Massa Buruh Pukul 18.00 WIB Harus Bubar: Jangan Dikotori dengan Melawan Aturan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:11 WIB
Kapolres Jakpus Ingatkan Massa Buruh Pukul 18.00 WIB Harus Bubar: Jangan Dikotori dengan Melawan Aturan
Kapolres Jakpus Ingatkan Massa Buruh Pukul 18.00 WIB Harus Bubar: Jangan Dikotori dengan Melawan Aturan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam keterangan yang didapatkan Suara.com, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak, dikutip pada Kamis.

Selain itu, mereka juga menolak Bank Tanah dan meminta penghentian liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kemudian, Gebrak juga menuntut agar tidak ada pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.

Tuntutan lainnya ialah agar represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakan bisa dihentikan.

Di sisi lain, AASB menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.

Presidium AASB Jumhur Hidayat mengatakan ketiga undang-undang tersebut mengabaikan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh.

Presiden Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)  Jumhur Hidayat saat konferensi pers persiapan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023). (Suara.com/Dea)
Presiden Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jumhur Hidayat saat konferensi pers persiapan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023). (Suara.com/Dea)

"Kami berkeyakinan bahwa berbagai UU tersebut adalah antikonstitusi, bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapat koreksi fundamental," kata Jumhur di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Untuk itu, lanjut dia, AASB menghimpun sekitar 40 organisasi buruh untuk melakukan aksi. Sebab, Jumhur menilai upaya dialog, hingga hukum di Mahkamah Konstitusi tidak mewujudkan tuntutannya.

"Kami menggelar Aksi Akbar Buruh Ultra Damai 10 Agustus 2023 secara besar-besaran ini dengan suau keyakinan bahwa Presiden RI mau mendengarkan dan merasakan denyut nadi keresahan rakyat, khususnya kaum buruh Indonesia sehingga mau mencabut UU yang antikonstitusi dan anti-Pancasila itu," tutur Jumhur.

Baca Juga: Rizal Ramli Orasi di Tengah Massa Buruh: Tak Ada Jalan Lain Selamatkan Indonesia, Kecuali Turunkan Jokowi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI