Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mengingatkan massa aksi buruh yang saat ini melakukan unjuk rasa di sepanjang jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda di Jalan Merdeka Barat untuk menyelesaikan demonstrasi mereka pada pukul 18.00 WIB.
"Kita imbau-imbau kepada koordinator lapangan tentunya dengan harapan bahwa mereka bisa selesai sesuai dengan waktu," kata Komaruddin di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Kalau sesuai undang-undang sampai pukul 18.00 WIB ya," tambah dia.
Dia menilai akan ada batas-batas toleransi tertentu perihal tenggat waktu dalam aktivitas unjuk rasa ini. Sebab, Komaruddin mengaku mempertimbangkan aktivitas masyarakat lain yang perlu menggunakan jalan yang saat ini ditutup karena demonstrasi.
"Intinya bahwa penyampaian pendapat itu bisa berjalan dan aktivitas masyarakat lain bisa tetap berjalan," ujar dia.
Komarudin mengatakan langkah yang akan diambil pihaknya untuk mengurai massa jika melewati batas waktu yang ditentukan berupa cara-cara yang bersifat persuasif.
"Kami lihat tentunya situasi. Kami akan melakukan langkah-langkah yang sangat persuasif dan mengimbau dengan baik kepada mereka agar kiranya aksi yang mereka lakukan tidak dikotori dengan tindakan melanggar aturan," tandas Komaruddin.
Pantauan Suara.com di lokasi, hingga pukul 17.57 WIB, massa aksi masih memadati kawasan Patung Kuda hingga Jalan MH Thamrin yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa di Jakarta, hari ini.
Baca Juga: Massa Buruh Geruduk Istana dan MK, Satpol PP DKI Sebar Ratusan Personel: Jangan Rusak Fasum Fasos
AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.
Dalam keterangan yang didapatkan Suara.com, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak, dikutip pada Kamis.
Selain itu, mereka juga menolak Bank Tanah dan meminta penghentian liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kemudian, Gebrak juga menuntut agar tidak ada pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.
Tuntutan lainnya ialah agar represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakan bisa dihentikan.
Di sisi lain, AASB menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.
Presidium AASB Jumhur Hidayat mengatakan ketiga undang-undang tersebut mengabaikan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh.
"Kami berkeyakinan bahwa berbagai UU tersebut adalah antikonstitusi, bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapat koreksi fundamental," kata Jumhur di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Untuk itu, lanjut dia, AASB menghimpun sekitar 40 organisasi buruh untuk melakukan aksi. Sebab, Jumhur menilai upaya dialog, hingga hukum di Mahkamah Konstitusi tidak mewujudkan tuntutannya.
"Kami menggelar Aksi Akbar Buruh Ultra Damai 10 Agustus 2023 secara besar-besaran ini dengan suau keyakinan bahwa Presiden RI mau mendengarkan dan merasakan denyut nadi keresahan rakyat, khususnya kaum buruh Indonesia sehingga mau mencabut UU yang antikonstitusi dan anti-Pancasila itu," tutur Jumhur.