Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:37 WIB
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum PolriAKBP Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan dalam perkara suap dan  gratifikasi. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Jaksa.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 57.126.300.000.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Jaksa menilai Bamban Kayun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Kemudian Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bambang Kayun.

Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Eks anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian RI," sebut Jaksa.

Sementara hal yang meringankannya, Bambang Kayun disebut sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebagaimana diketahui, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita

Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus  pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI