Suara.com - Ferdy Sambo kini bakal batal mengakhiri hidupnya di depan regu tembak. Sebab, Mahkamah Agung atau MA melalui ketiga Hakim Agungnya menganulir hukuman mati yang dibebankan terhadap Sambo sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Adapun tiga Hakim Agung tersebut yakni . Ketiganya merupakan bagian dari lima Hakim Agung yang diutus MA untuk memutuskan nasib Sambo melalui persidangan.
Keputusan ketiga Hakim Agung tersebut sontak menuai atensi dari masyarakat.
Publik kini berusaha mengulik gaji dan harta kekayaan yang dikantongi oleh ketiga Hakim Agung tersebut.
Baca Juga: Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Berikut rincian gaji dan harta kekayaan tiga Hakim Agung yang berhasil 'menyelamatkan' hidup Sambo dari hukuman mati.
Gaji Hakim Agung
Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana serta dua majelis Hakim Agung lainnya yang mengadili Sambo digaji berdasarkan gaji seorang Hakim Agung.
Gaji Hakim Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji seorang Hakim Agung menyesuaikan dengan jenjang kariernya dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
- Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
- Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
- Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
- Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp4,2 juta.
Meskipun gaji Hakim Agung cukup standar dengan profesi lainnya, mereka juga menerima tunjangan yang terbilang berlimpah sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Berikut rincian tunjangan Hakim Agung:
- Ketua Mahkamah Agung : Rp 121,60 juta per bulan
- Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp 82,45 juta per bulan
- Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp 77,50 juta per bulan
- Hakim Anggota Mahkamah Agung : R p72,85 juta per bulan
Harta kekayaan Suhadi
Suhadi menjadi ketua majelis Hakim Agung yang menyidangkan Sambo. Adapun Suhadi kini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Sebagai seorang Hakim Agung, Suhadi wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap tahunnya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Mengutip LHKPN Suhadi yang dapat diakses publik, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,02 Miliar. Suhadi punya 7 unit properti senilai Rp 4,1 miliar.
Ia juga memiliki harta kekayaan jenis lainnya.
Harta Suharto
Tak mau kalah dengan Suhadi, Suharto punya harta kekayaan senilai Rp 5,5 miliar atau setengah dari harta sang ketua majelis.
Mayoritas harta kekayaan Suharto juga berjenis properti tanah dan bangunan.
Harta Yohanes Priyana
Terakhir, ada sosok Yohanes Priyana yang melaporkan hartanya senilai Rp 9,7 miliar.
Harta Yohanes hampir setara dengan milik Suhadi. Ia juga memiliki beberapa properti senilai Rp 5.537.000.000 atau Rp5 miliar.
Kontributor : Armand Ilham