Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto menyebut masalah sengketa posisi Ketua Umum Partai Demokrat yang digugat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah urusan internal partai. Hal ini yang menjadi alasan MA menolak permintaan Moeldoko untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Suharto mengatakan, memang permintaan PK Moeldoko atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tak mengabulkan pembatalan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas permohonan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat adalah obyek hukum. Namun, MA tak bisa melanjutkan perkara tersebut karena harus ada terlebih dulu keputusan dari Mahkamah Partai.
"Pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi," ujar Suharto di gedung MA, Kamis (10/8/2023).
"Sehingga merupakan masalah internal partai demokrat yg harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah partai demokrat,sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik," katanya menambahkan.
Baca Juga: AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
Karena itu, seharusnya tahapan yang dijalankan oleh Moeldoko Cs adalah dengan menyelesaikan masalah tersebut di tingkat Mahkamah Partai sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan.
"Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui mahkamah partai demokrat belum ditempuh oleh Penggugat," pungkasnya.
MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan permintaan Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023). Selain menolak permintaan PK, Moeldoko Cs juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.
Baca Juga: Awal Mula Demokrat Curiga NasDem Godok Surya Paloh Jadi Bakal Cawapres Anies
Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan.
KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk membatalkan keputusan Menkumham agar bisa melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.