Sidang Korupsi BTS 4G, Mantan PPK Bakti Kominfo Elvano Hatorangan Akui Terima Uang Rp 8 Miliar dari Anang Achmad Latif

Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:26 WIB
Sidang Korupsi BTS 4G, Mantan PPK Bakti Kominfo Elvano Hatorangan Akui Terima Uang Rp 8 Miliar dari Anang Achmad Latif
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan menerima uang sekitar Rp 8 miliar dari eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, terdakwa korupsi BTS 4G.

Fakta itu terungkap saat Elvano dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2023).

Selain untuk Anang, Elvano juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Awalnya Elvano mengaku menerima uang dari Anang, diantaranya lewat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (juga terdawka dalam perkara ini). Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa kali.

Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menggali lebih jauh soal total uang diterimanya dari Anang sepanjang 2021-2022.

"Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 milar, tambah mobil, tambah ini, sekitar kurang Rp 8 miliar?" tanya Hakim.

"Mungkin Rp 8 miliar," jawab Elvano.

Elvano mengatakan tidak mengetahui maksud Anang memberikan uang kepadanya, serta tak mengetahui asal uang yang diberikan tersebut. Dia juga tidak pernah mempertanyakan dari mana uang itu.

"Enggak mungkin secara pribadi dikasih saudara. Saudara sebagai PPK dalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga duga, saudara kan bukan orang bodoh. Saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana," tanya hakim menegaskan.

Baca Juga: Sidang Kasus BTS Johnny Plate, Hakim Perintahkan Jaksa Tindak Eks PKK BAKTI Kominfo: Selesailah Saudara

Uang dengan total 8 miliar kemudian digunakan Elvano untuk sejumlah keperluan, di antaranya membeli sejumlah motor gede, mobil Honda HRV, dan membayar cicilan rumah seharga Rp 6 miliar di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun saat ini, sejumlah aset itu dikatakan Elvano, sudah disita Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI