Benarkah Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Adalah Sunah Rasul?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Benarkah Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Adalah Sunah Rasul?
Ilustrasi sunah Rasul (Pexel.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian orang kerap kali menganggap berhubungan suami istri yang dilakukan pada waktu malam Jumat merupakan salah satu sunah Rasullullah SAW.

Istilah itu menjadi umum dan bahkan dijadikan guyonan ketika malam Jumat menjelang. Namun benarkah hubungan suami istri di malam Jumat merupakan sunah rasul?

Dalam Islam, Jumat memang merupakan hari yang istimewa. Ibadah yang dilakukan pada hari Jumat, maupun malam Jumat akan mendaptkan pahala yang berlipat.

Namun, diantara sunnah yang dianjurkan dilakukan pada malam Jumat atau hari Jumat, tak disebutkan secara gamblang kalau hubungan suami istri adalah salah satunya.

Namun ada perbedaan pandangan dari para ulama terkait apakah hubungan suami istri di malam Jumat adalah sunah atau tidak.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli, dalam bukunya yang berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menganjurkan hubungan suami istri dilakukan pada malam Jumat. Kalaupun ada, menurutnya, itu hanya datang dari segelintir ulama.

“Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” tulis Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam bukunya.

Adapun ulama yang menganggap hubungan suami istri di malam Jumat adalah sunnah, menyandarkan hujjahnya pada hadits dengan redaksi “Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka..”

Salah satu ulama yang menganggap hubungan suami istri pada malam Jumat merupakan sunah Rasul adalah Imam Al Ghazali.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Kasih Tips Cari Calon Istri Berdasar Kisah Nabi, Para Pria Wajib Baca!

Penafsiran Imam Al Ghazali disandarkan pada sebuah hadist Riwayat T irmidzi nomor 496, An-Nasai 3/95-96, Ibnu Majah nomor 1078, dan Ahmad 4/9, yang berbunyi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI