Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:53 WIB
Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Ferdy Sambo dan Majelis Hakim PN Jaksel (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo kini dapat menghela nafas lega lantaran vonis hukuman mati yang ia terima dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)

Adapun ada tiga sosok majelis Hakim Agung yang 'menyelamatkan' Sambo dari mengakhiri hidupnya di depan regu tembak. 

Sebelumnya, MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.

Keputusan MA tersebut menjadi final usai 3 dari 5 Hakim Agung menyetujui mengurangi beban hukuman Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!

Tiga Hakim Agung tersebut yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

Berikut profil dari masing-masing Hakim Agung sebagaimana yang dihimpun oleh Suara.com

Suhadi: Ketua majelis Hakim Agung

Sidang MA yang menganulir hukuman Ferdy Sambo diketuai oleh Suhadi.

Mengutip laman digital resmi Mahkamah Agung, Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.

Baca Juga: Trauma Alami Pelecehan Seksual, Anak Pinkan Mambo Sempat Menyakiti Diri Sendiri: Aku Merasa Pantas Mendapatkan Ini

Suhadi mengemban jabatan strategis di MA sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018, menggantikan mendiang Artidjo Alkostar.

Pria asal NTB ini memulai kariernya di MA melalui pelantikan pada  9 November 2011 silam. Sebelumnya, ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta untuk jenjang S1 dan kemudian Universitas STIH IBLAM untuk jenjang S2.

Ia melanjutkan ke jenjang doktorat di Universitas Padjajaran Bandung

Berikut beberapa jabatan lain yang pernah diemban oleh Suhadi:

  • Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung,
  • Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung,
  • Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus,
  • Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Suharto

Suharto turut menjadi anggota majelis Hakim Agung yang sependapat dengan Suhadi untuk menganulir hukuman Sambo.

Suharto lahir mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun.

Sebelum berkarier di pengadilan, Suharto kuliah di Universitas Merdeka Malang.

Kini Suharto menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung. Ia juga sempat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.

Yohanes Priyana

Terakhir, ada sosok Yohanes Priyana yang memberikan keputusan bersama untuk menyunat hukuman Sambo.

Mengutip laman IKAHI, Yohanes Priyana merupakan tamatan Universitas Gajah Mada untuk S1 Hukum Keperdataan dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI