Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
AHY yang sedang merayakan ulang tahun ke-45 hari ini, bahkan turut membacakan langsung hasil putusan MA di hadapan para kerabat dan kader Partai Demokrat. Melalui keterangan video yang diperoleh, tampak kader bersorak gembira atas penolakan terhadap PK Moeldoko.
“Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan, tolak,” ucap AHY membacakan putusan MA yang disambut sorak para kader.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," sambut para kader.
Adapun mereka yang hadir dalam perayaan ulang tahun AHY di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, di antaranya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, Ketua DPP Herman Khaeron, hingga Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra.
Minta Kader Waspada
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY merespons potensi Partai Demokrat diambil alih lewat peninjauan kembali atau PK Moeldoko.
Tanggapan ini disampaikan SBY menyusul pernyataan Denny Indrayana menyoal hal tersebut.
Sebelumnya, Presiden ke-6 RI ini tertarik untuk angkat bicara soal pengungkapan informasi oleh Denny perihal Mahkamah Konstitusi atau MK bakal memutuskan sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Hal lain yang membuat SBY tertarik ialah perihal pernyataan Denny menyoal PK Moeldoko di Mahkamah Agung yang digambarkan bahwa Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko.
Berkaitan dengan PK Moeldoko di MA, SBY mengaku tadi malam dirinya menerima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko.
"Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," kata SBY dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (28/5/2023).
Berdasarkan akal sehat, kata SBY, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan.
"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk
SBY berujar sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, ia berharap pemegang kekuasaan (politik dan hukum) tetap amanah, tegakkan kebenaran dan keadilan.
"Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba ~ yang kuat menang, yang lemah selalu kalah," ujarnya.
Ia berpesan kepada kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt.
"Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional," kata SBY.
Sementara itu berkaitan sistem Pemilu, SBY mengatakan jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana reliable bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem priporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dengan sistem pemilu yqng hendak diputuskan MK. Ketua MajelisnTingti Partai Demokrat ini berpandangan apa yang ia sampaikan juga merupakan pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Tidak terkecuali para pemerhati Pemilu dan demokrasi.
Pertanyaan pertama SBY kepada MK, yakni apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY.
Berlanjut ke pertanyaan kedua kepada MK, SBY menayakan, apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.
Ia mengatakan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk lresiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata SBY.
Ketiga, lanjut SBY, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata SBY.
SBY berkeyakinan bahwa dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius
"KPU dan Parpol harus siap kelola krisis ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," kata SBY.