Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertanyakan pembayaran gaji 10 tenaga ahli dalam proyek BTS 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
Hakim heran dari 10 tenaga ahli, diketahui yang bekerja hanya satu orang, namun seluruhnya tetap mendapatkan gaji.
Dalam persidangan korupsi BTS 4G mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo) Elvano Hatorangan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia ((HUDEV) UI) Yohan Suryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo) Elvano Hatorangan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya mencecar Elvano soal tenaga ahli dalam proyek BTS 4G. Dikatakannya ada 10 tenaga ahli.
"Ada ahli telekomunikasi, ada ahli jaringan, ada ahli electrical, ada ahli transmisi. Ahli hukum tidak ada pak," kata Elvano pada persidangan yang digelar Kamis (10/8/2023).
Disebutkan 10 tenaga ahli bekerja dengan satu kontrak, namun dengan 10 lampiran. Kemudian Hakim bertanya, 10 tenaga ahli apakah diluar HUDEV UI
"Di luar, HUDEV UI, maksudnya ini dengan kontrak pengelolanya dengan HUDEV UI, satu dokumen kontrak soal kelola. Di dalam kontrak soal kelola itu kita menunjuk 10 tenaga ahli," jelas Elvano.
"Berati cuman satu kontraknya?"
"Cuman satu pak kalau dengan HUDEV UI," jawab Elvano.
Lebih lanjut, hakim kembali bertanya, dari 10 tenaga ahli berapa orang yang bekerja.
"Kalau saya hanya bekerja saja Pak Yohan (Tenaga Ahli HUDEV UI) saja Pak," kata Elvano.
Hakim kembali mempertegas berapa tenaga ahli yang aktif bekerja dari 10 orang. Elvano lantas mengaku tidak tahu. Padahal kata Hakim 10 orang itu ada dalam kontrak. Hakim lanjut bertanya soal pembayaran gaji mereka.
"Terus gimana masalah pembayarannya, gimana? Orang-orang yang sembilan lagi nerima juga?," tanya Hakim.
"Terima pembayarannya dan ada bukti pembayarannya juga," jawabnya.
Hakim pun kesal dengan jawaban Elvano, mempertanyakan orang tidak bekerja, namun tetap menerima gaji.
"Hala-hala.. Orang enggak kerja kok dibayar Pak. Iya, bekerja, kalau enggak kerja ngapain dibayar gitu lho," tegas Hakim.
"Saya tidak mengetahui, mereka bekerja secara tim," kata Elvano.
Elvano kemudian diingatkan Hakim, soal tanggung jawabnya sebagai PPK, salah satunya membuat kontrak.
"Kontraknya dengan saudara, Pak Elvano, Kontraknya dengan saudara. Kemudian kontrak itu kan menanggung beban anggaran, pak. Anggarannya kan dari uang ini. Ya?" tegas Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).