Suara.com - Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI menjelaskan tentang bisa atau tidaknya seorang prajurit TNI dan keluarga anggota TNI, mendapat bantuan hukum. Pernyataan itu buntut ramainya kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan terhadap keponakannya yang ditahan dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, mengacu pada Pasal 50 ayat 3, UU TNI berbunyi jika keluarga prajurit dapat memperoleh perawatan kedinasan, yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, dan bantuan hukum.
"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Kemudian, Kresno melanjutkan, seorang anggota TNI juga dapat melakukan pendampingan saat persidangan. Hal tersebut, mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung bernomor 2 tahun 1971.
"Yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. Itu menjadi dasar kita untuk mengikuti mendampingi di pengadilan,” jelas Kresno.
Namun, untuk bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan, anggota TNI harus memenuhi sejumlah kualifikasi tertentu.
"Perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu mestinya, itu dapat beracara di Pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, dan terpidana di semua level pemeriksaan,” ungkapnya.
Kresno juga menjelaskan, seorang anghota TNI atau keluarga prajurit bisa mendapat perlindungan, jika sudah melakukan permohonan pada satuan kerja.
"Mengenai prosedur pemberian bantuan hukum salah satunya garis besarnya pertama harus ada permohonan dari orang, orang itu bisa prajurit, orang itu bisa keluarga,” kata Kresno.
Baca Juga: Siapa Mayor Dedi Hasibuan? Bawa Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan
Surat tersebut nantinya bakal ke Kapuspen, dan Kababinkum. Setelahnya, surat itu bakal diteliti oleh Kababinkum.
Jika mengacu pada perkara Mayor Dedi dalam memberikan pendampingan hukum pada keponakannya, kata Kresno, ada prosedur yang dilewati olehnya.
"Kalau diteliti ada yang dilalui, ada yang di-skip proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural,” tutupnya.