Suara.com - Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, Mellisa Anggraeni, mengatakan polisi sudah mengecek lokasi body checking. Dia mendesak polisi segera mengecek rekaman CCTV yang ada di ruangan body checking.
"Peristiwa terjadi tanggal 1 itu ya di Hotel Sari Pacific. Kemudian harus segera kan untuk mengecek yang namanya CCTV itu. Nah tapi bagaimana isi dari CCTV. Tindak lanjut atau hasilnya bagaimana kita belum dapat informasi," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Mellisa mengaku khawatir CCTV itu menyorot prosesi body checking kliennya dan nantinya malah beredar luas. Dirinya memastikan di ruangan tersebut terdapat CCTV.
"Ya kekhawatiran kami kan video itu beredar luas gitu ya, tetapi kalau sudah dilakukan pemeriksaan seperti ini. Karena ada di dekat pojok sebelah kiri itu, pada saat dilakukan body checking itu kan ada CCTV," ucap Mellisa.
Mellisa meminta pihak kepolisian memastikan CCTV dalam kondisi menyala atau tidak pada saat body checking. Ia meminta polisi menindaklanjuti hal tersebut.
"Nah harus dipastikan dulu ini nyala atau enggak. Nah kalau nyala, tersorot atau enggak. Nah kalau tersorot bagaimana tindak lanjutnya," imbuhnya.
Kasus Diselidiki Polisi
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut laporan tersebut kekinian tengah dipelajari oleh penyelidik.
"Dasar laporan tersebut akan di jadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Kasus dugaan pelecehan terkait pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana ini awalnya dilaporkan oleh Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Mellisa menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Dalam laporannya, lanjut Mellisa, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.