5 Fakta Oknum ASN Lampung Keroyok Junior Alumni IPDN, Gegara Tak Suka Kinerja

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:35 WIB
5 Fakta Oknum ASN Lampung Keroyok Junior Alumni IPDN, Gegara Tak Suka Kinerja
Ilustrasi penganiayaan . [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan terjadi di instansi pemerintahan. Kali ini, lima orang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DRZ yang diduga melakukan penganiayaan kepada mereka pada Selasa, (08/08/2023).

Kasus ini pun diketahui terjadi usai jam kerja ASN di lingkup Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan diduga sengaja dilakukan malam hari agar tak banyak orang yang melihat. 

1. Para korban adalah lulusan baru IPDN

Korban penganiayaan dari pelaku DRZ ini berjumlah lima orang yang merupakan alumni baru IPDN angkatan XXX yang sedang melaksanakan magang di BKD Provinsi Lampung.

Baca Juga: Status Bandara Internasional di Bandara Radin Inten II Dievaluasi

Kelima orang ini pun diketahui baru menjalani magang selama 1 minggu di BKD sebagai salah satu persyaratan status ASN mereka sebelum akhirnya dilantik. Diketahui, pelaku DRZ juga merupakan alumni IPDN.

2. Motif penganiayaan karena tidak suka

DRZ yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai diketahui sengaja menganiaya lima orang juniornya karena tidak suka dengan kinerja kelimanya selama masa magang. Ia pun mengajak rekan-rekannya yang lain untuk ikut menganiaya para korban

3. Korban alami luka-luka

DRZ pun diketahui menganiaya satu persatu juniornya tersebur hingga para korban mengalami luka-luka yang cukup serius, seperti lebam di wajah, kepala, hingga di punggung.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy Mendadak Ditunda, Ayah David Ozora Curiga: Bisa jadi Ada Mega Skandal!

Tak hanya itu, salah satu korban AF diketahui sampai sesak nafas usai dianiaya, namun penganiayaan tetap berlanjut.

4. Korban dilarikan ke rumah sakit dan pihak keluarga laporkan pelaku

Akibat penganiayaan ini, para korban pun dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak keluarga yang geram atas penganiayaan yang menimpa anggota keluarga mereka ini akhirnya melaporkan DRZ ke Polresta Bandar Lampung.

5. Pelaku ditangkap dan ditahan

Atas laporan penganiayaan ini, Polresta Bandar Lampung pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan telah melakukan penyelidikan serta menetapkan DRZ sebagai tersangka. DRZ saat ini telah ditahan di Polresta Bandar Lampung.

Kasus penganiayaan ini pun menimbulkan citra buruk bagi ASN di Lampung. Tindakan kekerasan tidak boleh ditolerir, apalagi dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi  Lampung pun mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap DRZ dan oknum ASN lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI