Tak Tahu Dasar UU jadi PPK, Hakim Kasus Proyek BTS Semprot Saksi Elvano Hatorangan: Ini Pertanggungjawabannya Pidana!

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:08 WIB
Tak Tahu Dasar UU jadi PPK, Hakim Kasus Proyek BTS Semprot Saksi Elvano Hatorangan: Ini Pertanggungjawabannya Pidana!
Ilustrasi--Tak Tahu Dasar UU jadi PPK, Hakim Kasus Proyek BTS Semprot Saksi Elvano Hatorangan: Ini Pertanggungjawabannya Pidana! (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Elvano Hatorangan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Elvano dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar soal pertanggungjawaban Elvano sebagai PPK pada proyek BTS 4G. Terungkap di persidangan Elvano mengaku tidak mengetahui rujukan undang-undang terkait pertanggungjawabannya sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Pejabat pembuat komitmen itu dasar untuk melakukan pekerjaan itu acuannya ke mana? Undang-Undang nomor berapa dan tentang apa?" tanya Hakim pada persidangan Kamis (10/8/2023).

"Mohon maaf yang mulia untuk Undang-Undang saya kurang ingat yang mulia. Tidak ingat," jawab Elvano.

Dia pun mengaku tidak mengerti dengan undang-undang yang dimaksud. Selain itu, sebagai PPK Elvano juga mengaku memiliki sertifikat.

"Berarti saudara mengacunya ke Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Pernah enggak? Saudara kan suda punya sertifikasi PPK," kata Hakim.

Hakim kemudian memintanya menjelaskan tugas sebagai PPK. Elvano menjelaskan tugasnya, diantaranya bertugas mulai dari proses perencanaan, penetapan kerangka acuan kerja atau KAK, dan membuat harga perkiraan sendiri atau HPS.

"Sebagian besar yang di perencanaan yang saya lakukan demikian yang mulia," katanya.

Baca Juga: Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G

Mendapat penjelasan itu hakim mengingatkan tanggung jawab hukum Elvano sebagai PPK. Disebutkan PPK harus bertanggung jawab dalam tiga hal, admistrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI