Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Elvano Hatorangan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Elvano dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar soal pertanggungjawaban Elvano sebagai PPK pada proyek BTS 4G. Terungkap di persidangan Elvano mengaku tidak mengetahui rujukan undang-undang terkait pertanggungjawabannya sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Pejabat pembuat komitmen itu dasar untuk melakukan pekerjaan itu acuannya ke mana? Undang-Undang nomor berapa dan tentang apa?" tanya Hakim pada persidangan Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G
"Mohon maaf yang mulia untuk Undang-Undang saya kurang ingat yang mulia. Tidak ingat," jawab Elvano.
Dia pun mengaku tidak mengerti dengan undang-undang yang dimaksud. Selain itu, sebagai PPK Elvano juga mengaku memiliki sertifikat.
"Berarti saudara mengacunya ke Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Pernah enggak? Saudara kan suda punya sertifikasi PPK," kata Hakim.
Hakim kemudian memintanya menjelaskan tugas sebagai PPK. Elvano menjelaskan tugasnya, diantaranya bertugas mulai dari proses perencanaan, penetapan kerangka acuan kerja atau KAK, dan membuat harga perkiraan sendiri atau HPS.
"Sebagian besar yang di perencanaan yang saya lakukan demikian yang mulia," katanya.
Baca Juga: Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
Mendapat penjelasan itu hakim mengingatkan tanggung jawab hukum Elvano sebagai PPK. Disebutkan PPK harus bertanggung jawab dalam tiga hal, admistrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.
"Terakhir pertanggungjawaban secara pidana. Ngerti enggak saudara? Seperti ini pak (persidangan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo). Ini pertanggungjawaban secara pidana. Jadi enggak gampang," kata Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plaet; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan Windi Purnama pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Irwan Hermawan.