Protes Ribuan Pendemo Tertahan saat Menuju Jakarta, Massa Buruh Blokade Jalan MH Thamrin

Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:34 WIB
Protes Ribuan Pendemo Tertahan saat Menuju Jakarta, Massa Buruh Blokade Jalan MH Thamrin
Aksi blokade jalan yang dilakukan massa buruh buntut protes karena peserta demo tertahan di sejumlah titik. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa buruh memblokade jalan MH Thamrin ke arah Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang ini. Aksi blokade jalan tersebut merupakan bentuk protes akibat banyak pendemo yang tertahan di sejumlah titik menuju titik kumpul, yaitu depan Kantor International Labour Organization (ILO).

"Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Utara, pelabuhan, Banten, Serang ribuan itu yang tertahan," kata Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Ahmad Taufik menyebut massa aksi tidak mungkin mendatangi Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang sebelumnya direncanakan.

"Mau ke arah MK, cuma pasti diblokade di Patung Kuda," ujar Ahmad.

Dia mengaku aksi blokade ini juga bertujuan untuk menarik perhatian karyawan di perkantoran agar mereka menyadari bahwa aksi ini juga demi kepentingan pekerja.

"Itu menarik perhatian teman-teman di kantor untuk aksi, karena mereka terdampak juga UU Ciptaker," tandas Ahmad.

Pantauan Suara.com di lokasi, massa aksi saat ini menduduki Jalan MH Thamrin pada jalur yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Gedung Jaya.

Tuntut Demo Buruh

Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa hari ini. Aksi ini rencananya digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.

Baca Juga: Tuntut Cabut Omnibus Law, Massa Buruh Mulai Gelar Aksi Menuju Kantor ILO

AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI