Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:53 WIB
Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi pada Rabu (9/8/2023).

"Iya sudah tersangka," ujar Vivid singkat kepada wartawan.

Penetapan Kamarudin sebagai tersangka setelah ia dilaporkan Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kasus Kamaruddin Simanjuntak

Kasus yang menjerat pengacara keluarga Brigadir J itu bermula dari pernyataan Kamaruddin dalam potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddun menyebut ada salah satu direktur utama BUMN yang mengelola dana capres 2024 sebesar Rp300 triliun.

Meski begitu, ia tidak menyebut nama dirut BUMN itu, pun juga nama capres yang dimaksud. Tapi ia menyebut nama PT Taspen di dalam video itu.

"Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa dirut BUMN itu, namanya PT Taspen," katanya dalam video yang beredar di Twitter.

Baca Juga: Jadi Tersangka Laporan Bos Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Batal Diperiksa Bareskrim karena Alasan Sibuk

Kamaruddin juga mengatakan, dana tersebut diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan, dimana transaksinya dalam sehari bisa mencapai Rp200 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI