Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap anggotanya, bernama Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi tersangka kasus prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan.
Danpuspom TNI, Laksada Agung Handoko menyampaikan, peristiwa penggerudukan ini bermula ketika penahanan keponakan Mayor Dedi, bernama Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) oleh Polrestabes Medan terkait pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Handoko, di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, (10/8/2023).
Mayor Dedi kemudian mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam guna mendapat bantuan hukum, pada tanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: Siapa Mayor Dedi Hasibuan? Bawa Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan
“Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari saudara Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh saudara Rosid Hasibuan dan berdasarkan surat perintah dari Kakumdam Bukit Barisan pada tanggal 1 Agustus,” ucapnya.
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosid Hasibuan yang kami nilai, ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” imbuhnya.
Pada 3 Agustus, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan tersebut kepada Kapolrestabes Medan. Namun karena pada tanggal 4 Agustus Rosid Hasibuan masih ditahan, Mayor Dedi kemudian menanyakan prihal permohonan penangguhan tersebut kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Dijawab lewat chat WA, keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada 3 laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Handoko.
Dedi kemudian meminta pihak Polrestabes Medan menjawab permohonan yang sudah dilayangkan oleh Kakumdam. Hingga pada tanggal 5 Agustus, Dedi kemudian menggeruduk Polrestabes Medan, dan akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga: Gubernur Lemhannas Usul Bentuk Angkatan Siber, Respons TNI: Harus Dikaji Secara Ilmiah
“Setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim, di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” kata Handoko.
Dari hasil penyelidikan, kata Handoko, pihaknya dapat menyimpulkan jika kedatangan Dedi bersama rekan-rekannya ke Polrestabes Medan diduga untuk show of force. Terlebih saat itu merupakan hari Sabtu atau libur, namun mereka tetap menggunakan pakaian dinas.
"Dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Handoko.
Dalam video yang viral juga, kata Handoko, memperlihatkan jika saat peristiwa itu, tidak semua personel berkonsentrasi untuk mendengarkan penjelasan penolakan penangguhan tersebut.
Namun ada beberapa personel TNI, yang saat itu mondar-mandir seakan memberikan tekanan psikologi secara tidak langsung.
"Ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat. Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut, bisa dikatakan obstruction of justice. Kami belum bisa mengarah ke sana,” tutupnya.