UU Kesehatan Resmi Diundangkan, PAN Sebut Bisa Jadi Angin Segar Bagi Muhammadiyah

Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:05 WIB
UU Kesehatan Resmi Diundangkan, PAN Sebut Bisa Jadi Angin Segar Bagi Muhammadiyah
Sejumlah massa saat menggelar aksi unjuk rasa 'Payung Duka' di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (14/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengaku bersyukur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akhirnya diundangkan. Ia memastikan bahwa UU tersebut sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya.

PAN sendiri, kata dia, punya harapan bagi Muhammadiyah usai UU tersebut diundangkan.

"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, adanya UU Kesehatan menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan dari rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.

Baca Juga: Transformasi PAN: Dari Julukan Partainya Amien Rais jadi Partai Artis

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)

"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," tuturnya.

Menurutnya, tak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.

"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, nggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu," ujarnya.

Selain itu, ia berharap rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik. Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.

"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualitasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," ujarnya.

Baca Juga: Adiknya Nyaleg Lewat PAN, Raffi Ahmad Otomatis Gabung Partai Matahari Putih?

Selain itu ia mengklaim, UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. Sehingga di samping peningkatkan mutu dan kualitas, di lain pihak UU Kesehatan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dengan tidak merogoh kocek terlalu dalam.

"Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak pelayanan kesehatan," katanya.

Ia pun berharap organisasi profesi yang ada sekrang bisa menyesuaikan aktivitasnya dengan apa yang diatur dalam UU Kesehatan.

"Ini penting menyesuaikan dengan UU ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI