Suara.com - Dalam Islam, membuat tato di tubuh hukumnya adalah haram. Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memasang tato di tubuhnya, kemudian ia ingin bertaubat? Benarkah orang bertato jika tobat harus disetrika?
Perlu diketahui, tato adalah suatu tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara memasukkan zat pewarna ke lapisan kulit dengan menggunakan jarum. Alasan dalam pembuatan tato ini adalah untuk melukis bagian tubuh tertentu dengan berbagai macam gambar yang diinginkan.
Meski banyak orang yang memasang tato ditubuhnya, tapi nyatanya dalam Islam perbuatan memasang atau membuat tato ini adalah haram. Para ulama juga bersepakat bahwa penggunaan tato adalah perbuatan haram, dan hal itu berlaku bagi orang yang bertato maupun si pembuat tato.
Rasulullah SAW bersabda tentang larangan tato yang berbunyi:
“Allah SWT akan melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alisnya, dan yang dikikir giginya dengan tujuan untuk mempercantik diri,” (HR Bukhori nomor 4604 5587, Muslim nomor 2125, Ibnu Hibban nomor 5504, Ad Darimi nomor 2647, Abu Ya’la nomor 5141).
Haramnya tato di tubuh ini berkenaan dengan merubah bentuk ciptaan Allah SWT, melakukannya dengan cara melukai diri, hingga tato juga mengandung najis berupa darah yang menggumpal.
Benarkah Orang Bertato Jika Tobat Harus Disetrika?
Sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyebutkan bahwa tato tidak wajib dihilangkan bagi mereka yang ingin bertaubat. Jadi, ada beberapa syarat tato dibolehkan untuk tidak dihapus atau dihilangkan. Apa sajakah syarat itu?
“Jadi tato tidak wajib dihilangkan dan akan wajib dihilangkan tentunya dengan beberapa syarat", demikian kata Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menyebutkan syarat-syarat tersebut di mana tato yang sudah melekat di tubuh seseorang tidak wajib untuk dihapus saat mereka ingin bertaubat.
“Pada dasarnya tato tidak wajib untuk dihilangkan, kecuali memenuhi lima syarat. Lima syarat itu di antaranya adalah tato dibuat dengan sadar kalau itu haram dan dosa, ia mengerti itu haram masih maksa. Maka kalau Anda waktu masang tato tidak mengerti halal haram tidak wajib dicabut,” jelas Buya Yahya.
Syarat lainnya yang disebutkan oleh Buya Yahya adalah tato tidak wajib dihapus saat seseorang memasangnya saat sudah dewasa atau baligh. Kemudian, syarat ketiga adalah tato tidak wajib dihilangkan saat tato tersebut belum sampai tertanam di kulit.
Dan syarat yang keempat, boleh tidak dihapus jika cara menghapusnya tidak sampai mengganggu cara bersuci kita. Syarat yang kelima, tato tersebut boleh tidak dihapus jika memang memiliki manfaat dan alasan yang mendesak.
Mungkin memang susah mencari manfaat tato, akan tetapi Buya Yahya memberikan gambarannya. Misalnya seorang istri dulunya sudah bertato dan sang suami menyukainya, dan jika sang istri menghapus tato tersebut maka sang suami mengancam akan menceraikannya, maka itulah manfaat daripada tato tersebut. Yaitu untuk menyenangkan suami.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpukan bahwa ungkapan mengenai orang bertato tobat harus disetrika adalah tidak benar. Sekian penjelasan dan jawaban dari ulama terkait benarkah orang bertato jika tobat harus disetrika.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama