Waduh! Mario Dandy Mendadak Batal Dituntut Jaksa Hari Ini, Alasannya Begini

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Waduh! Mario Dandy Mendadak Batal Dituntut Jaksa Hari Ini, Alasannya Begini
Waduh! Mario Dandy Mendadak Batal Dituntut Jaksa Hari Ini, Alasannya Begini. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora ditunda Selasa (15/8/2023) peka depan.

Persidangan ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyusun berkas tuntutan Mario dan Shane.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan, namun karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8/2023).

"Intinya saudara belum siap?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono.

Baca Juga: Minta Dituntut Maksimal, Ayah David Ozora Ungkit Kebohongan dan Adab Mario Dandy

Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora(suara.com/Rakha)
Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora(suara.com/Rakha)

"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," jawab jaksa.

Jaksa kemudian mengajukan jadwal agar sidang tuntutan Mario dan Shane digelar kembali pada Selasa (15/8/2023). Hakim Alimin kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.

"Oleh karena tuntutan belum siap, tentu belum bisa dibacakan. Hari selasa jadi tuntutan akan kita tunda 15 Agustus 2023 Selasa depan," tegas Hakim Alimin.

Seperti diketahui, Mario dan Shane seharusnya menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.

Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.

Baca Juga: Hari Ini Mario Dandy Dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI