MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:06 WIB
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Ilustrasi Ferdy Sambo. - MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Rasa penyesalan dan adamya harapan untuk ia memperbaiki diri. 

2. Peran di dalam tindak pidana. 

3. Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan di dalam putusan pengadilan. 

Adapun batas masa percobaan 10 tahun ini, dihitung sejak 1 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika terpidana dalam kurun waktu 10 tahun masa percobaan akan menunjukkan sebuah perubahan sikap dan perbuatan terpuji, maka hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup

Adanya perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). 

Hukuman Seumur Hidup 

Sementara itu, pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup merupakan penjara yang akan dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Artinya, seorang terpidana akan menjalani hukuman di penjara hingga maut menjemput atau telah meninggal dunia. Atau dengan kata lain, penjara seumur hidup bukan dipenjara selama umur narapidana ketika menerima vonis dari hakim. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menetapkan bahwa narapidana selama waktu tertentu, tidak boleh lebih dari 20 tahun. Di samping itu, KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 juga turut mengatur ketentuan tambahan tentang hukuman seumur hidup. 

Dalam pasal 69 KUHP baru disebutkan bahwa, narapidana dengan hukuman seumur hidup yang sudah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi penjara selama 20 tahun. Adanya perubahan pidana ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Selanjutnya, adanya ketentuan lebih lanjut terkait tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI