MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:06 WIB
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Ilustrasi Ferdy Sambo. - MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup? Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang, setelah Mahkamah Agung (MA) resmi meringankan hukuman Ferdy Sambo tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dan saat ini mendapatkan keringanan hukuman penjara seumur hidup.  

Sekilas, hukuman mati dan juga hukuman seumur hidup tampak sama lantaran menjatuhkan hukuman terhadap seseorang dengan hidupnya. Akan tetapi dalam praktiknya, keduanya adalah dua jenis pidana yang berbeda. 

Lalu, apa saja perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Hukuman Mati 

Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Terkait perbedaan hukuman mati dan seumur hidup dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya dalam KUHP. Berdasarkan Pasal 11 KUHP disebutkan hukuman mati adalah pidana yang akan diberikan kepada seseorang dengan tujuan membuat mati sang narapidana. 

Adapun pidana mati akan dijalankan oleh algojo di sebuah tempat gantungan dengan cara menjeratkan tali yang diikat di tiang gantungan pada leher si terpidana. Papan dari tempat terpidana yang berdiri tersebut kemudian akan dijatuhkan, sampai terpidana meregang nyawanya. 

Meskipun demikian, ketentuan dalam Pasal 11 KUHP telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. 

Dalam pasal 1 UU itu mengatur, tata cara pelaksanaan hukuman mati yang akan dijatuhkan Peradilan Umum ataupun Peradilan Militer. Narapidana harus dieksekusi dengan cara ditembak sampai ia mati. 

Aturan yang keluar pada tahun 1964 tersebut kemudian disempurnakan lagi l dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 terkait Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati di dalam KUHP baru menyebut narapidana akan diancam dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Masa percobaan tersebut menjadi sebuah pertimbangan dengan harapan akan ada perubahan terhadap perilaku dan juga penyesalan dari terpidana. Kemudian pada pasal 100 KUHP baru mengatur, jika hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun harus memperhatikan: 

1. Rasa penyesalan dan adamya harapan untuk ia memperbaiki diri. 

2. Peran di dalam tindak pidana. 

3. Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan di dalam putusan pengadilan. 

Adapun batas masa percobaan 10 tahun ini, dihitung sejak 1 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika terpidana dalam kurun waktu 10 tahun masa percobaan akan menunjukkan sebuah perubahan sikap dan perbuatan terpuji, maka hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. 

Adanya perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). 

Hukuman Seumur Hidup 

Sementara itu, pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup merupakan penjara yang akan dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Artinya, seorang terpidana akan menjalani hukuman di penjara hingga maut menjemput atau telah meninggal dunia. Atau dengan kata lain, penjara seumur hidup bukan dipenjara selama umur narapidana ketika menerima vonis dari hakim. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menetapkan bahwa narapidana selama waktu tertentu, tidak boleh lebih dari 20 tahun. Di samping itu, KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 juga turut mengatur ketentuan tambahan tentang hukuman seumur hidup. 

Dalam pasal 69 KUHP baru disebutkan bahwa, narapidana dengan hukuman seumur hidup yang sudah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi penjara selama 20 tahun. Adanya perubahan pidana ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). 

Selanjutnya, adanya ketentuan lebih lanjut terkait tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan hukuman mati dan seumur hidup. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI