Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ridwan disebut memberi satu kebijakan terkait Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Kekinian, Ridwan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Ridwan, ada satu tersangka lagi, yakni HJ selaku Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Dalam kasus ini, sudah ada 10 tersangka. Simak rekam jejak Ridwan Djamaludin eks Dirjen Minerba yang jadi tersangka korupsi nikel berikut ini.
Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin pernah menjabat Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) tahun 2010-2015. Ridwan lalu masuk di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur pada tahun 2015-2020.
Baca Juga: 3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu
Kemudian pada tahun 2020, Ridwan menduduki jabatan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Di tahun yang sama, Ridwan memegang jabatan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM hingga 2023 karena telah memasuki masa pensiun.
Bahkan sebelum masa jabatannya sebagai Dirjen Minerba berakhir, Ridwan merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 12 Mei 2022. Dia menggantikan posisi Gubernur Definitif Erzaldi Rosman yang telah berakhir masa jabatannya.
Ridwan juga pernah menjabat sebagai Komisaris Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Namun dia baru saja dicopot dari jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2023 lalu.
Sementara untuk rekam jejak pendidikan, Ridwan menyelesaikan pendidikan S1 di Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Geologi pada Desember 1989. Dia kemudian meraih gelar S2 di University of Twente jurusan ITC. Selanjutnya Ridwan mendapat gelar S3 di Texas A&M University jurusan Geografi pada 17 Mei 1999. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IATGI).
Selama berkarier, Ridwan telah memperoleh berbagai penghargaan salah satunya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2010. Dia dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Menunjukkan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya.
Ridwan juga memperoleh penghargaan dari Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan nama penghargaan 101 Inovasi Paling Prospektif 2009 (sistem InaBuoy). Terakhir tahun 2007, Ridwan mendapat penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Presiden Republik Indonesia.
Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel
Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kejagung pun resmi menahan Ridwan pada Rabu (9/8/2023) kemarin.
Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra) sejak Februari 2023. Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM, yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
Kontributor : Trias Rohmadoni