- Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya,
- Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE),
- Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global,
- Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah,
- Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,
- Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.
Demo Buruh Hari Ini, Hindari Kawasan Monas Dan Gedung DPR
Kamis, 10 Agustus 2023 | 07:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Demokrasi atau Diktator? Brutalisme Aparat di Balik Demonstrasi UU TNI
06 April 2025 | 08:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 21:48 WIB
News | 21:42 WIB
News | 21:23 WIB
News | 21:16 WIB
News | 21:05 WIB
News | 20:36 WIB
News | 20:06 WIB