Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Check Capai 30 Orang, Pengacara: Perlu Diminta Pertanggungjawaban

Rabu, 09 Agustus 2023 | 22:04 WIB
Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Check Capai 30 Orang, Pengacara: Perlu Diminta Pertanggungjawaban
Kuasa hukum, finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Selasa (8/8/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual modus pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana disebut mencapai 30 orang. Namun, baru tujuh korban yang membuat laporan.

Hal ini disampaikan Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban. Ia mengklaim, bakal ada korban lain yang memberi kuasa kepadanya terkait kasus tersebut.

"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Mellisa menduga praktik pelecehan seksual ini dilakukan bukan oleh oknum atau segelintir orang. Tetapi dilakukan secara masif atau bersama-sama.

Baca Juga: Jadi Juri Miss Universe Indonesia 2023, Cathy Sharon Jawab Kabar Fabienne Nicole Juara Titipan: Pendapat Saya...

"Karena kan lumayan panjang pada proses dilakukan body checking itu 30 orang loh, itu bukan hal yang sifatnya parsial. Kalau oknum paling cuma tiga, empat orang dilakukan. Tetapi ini dilakukan keseluruhan, masif sehingga ini layak dimintakan pertanggungjawaban," ungkapnya.

Foto Bugil

Sebelumnya diberitakan, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor kasus dugaan pelecehan terkait pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Mellisa saat itu menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.

Dalam laporannya, lanjut Mellisa, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Bikin Trauma Para Kontestan

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Untuk memperkuat laporannya, Mellisa mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video.

"Bukti dokumen surat, foto, dan video. Kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," bebernya.

Menurut penuturan Mellisa, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Ketika itu korban diminta menjalani pemeriksaan tubuh tanpa busana yang menurutnya tidak ada dalam rangkaian acara atau rundown.

"Body check tidak ada di-rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI