Keluarga Sultan Rifat Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Towerindo Minta Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lokasi

Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:57 WIB
Keluarga Sultan Rifat Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Towerindo Minta Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lokasi
Kuasa hukum keluarga korban kabel fiber optik Tegar Putuhena (depan kanan) bersama Fatih (kedua dari kanan) ayah Sultan Rif'at Alfatih di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga Sultan Rifat Alfatih korban terjerat kabel fiber optik meminta pihak kepolisian memeriksa kamera pengawas atau CCTV milik PT Bali Towerindo di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan CCTV ini dimaksudkan untuk memperjelas kronologis daripada peristiwa tersebut.

"Di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang. Tiga CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurut Tegar dengan diperiksanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi akan memperjelas sejak kapan kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo tersebut menjuntai.

Baca Juga: Keluarga Sultan, Korban Kabel Menjuntai Polisikan Bali Tower ke Polda Metro Jaya

Sekaligus, menguji klaim pihak PT Bali Towerindo yang menyebut kabel fiber optik tersebut menjuntai akibat truk yang melintas di sekitar lokasi.

"Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi. Video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujarnya.

Resmi Lapor Polisi

Keluarga Sultan resmi membuat laporan polisi terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, keluarga Sultan mempersangkakan PT Bali Towerindo dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain terluka.

Baca Juga: Imbas Pembangunan MRT, Pemprov DKI Relokasi Kabel Fiber Optik di Gajah Mada-Hayam Wuruk

"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," pungkas Tegar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI