Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut Bagja, keterbatasan akses Silon yang diterima Bawaslu bukan hanya menjadi tanggung jawab Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik.
"Kan ada jawaban dari Pak Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) dan persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu personnya, tapi juga kesepakatan mungkin dalam pertimbangan pleno dan lain-lain," kata Bagja kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Bagja mengatakan ketika pihaknya mengeluhkan temuan keterbatasan akses data pada Silon, KPU kerap menyatakan bahwa mereka telah memberikan keterbukaan akses informasi kepada Bawaslu.
Baca Juga: Soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
"Oh, itu enggak (diberikan keterbukaan akses). Tanya saja teman-teman di lapangan kami, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di lapangan," ujar Bagja.
Dia menegaskan laporan yang diajukan ke DKPP ini bukan hanya untuk formalitas. Sebab, Bawaslu sudah tiga kali mengirimkan surat kepada KPU tetapi permasalahan tidak kunjung selesai.
"Kami sudah berhubungan dengan teman-teman KPU, berkomunikasi dengan Mas Hasyim. Kemudian, sudah berkirim surat kan baik informal maupun formal sudah dilakukan," tandas Bagja.
Sebelumnya, Anggota DKPP Raka Sandi mengungkapkan laporan Bawaslu yang mengadukan KPU diterima oleh pihaknya pada Senin (7/8/2023) sore.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Bawaslu Mengeluh Akses Silon Terbatas, Respons Ketua KPU: Kami Buka Informasi yang Diinginkan
"Pada intinya, akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," lanjut dia.
Raka menyebut aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut disampaikan Bawaslu terhadap semua komisioner KPU.