Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan kalau jajarannya sepakat untuk tidak membahas amandemen UUD NRI 1945 saat ini. Hal tersebut disepakati lantaran mereka khawatir malah dituding hendak melakukan penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatan presiden.
Bamsoet mengatakan kalau jajaran pimpinan MPR RI bersepakat untuk membahasnya usai Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu," kata Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/8/2023).
"Karena kalau sekarang takutnya bukan apa dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? Penundaan pemilu dan seterusnya," sambungnya.
Baca Juga: Polemik Partai Golkar Mendadak Diminta Ganti Ketum, Airlangga Tergeser Luhut?
Bamsoet mengungkapkan kalau jajaran pimpinan MPR RI menyadari kalau UUD hasil amandemen keempat itu perlu penyempurnaan karena harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
"Misalnya kita belum ada di sana mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kita hanya mencatat di pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara tapi angkasa, udara sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," ungkapnya.
Selain itu, Bamsoet juga menjelaskan kalau pimpinan MPR RI sempat membicarakan soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau Peta Jalan Indonesia yang dianggap mereka penting. Pembahasan itu disebutnya sudah tinggal satu langkah lagi yakni pembentukan panitia Adhoc di sidang paripurna MPR RI.
Namun, lagi-lagi mereka memutuskan untuk menundanya hingga Pemilu 2024 selesai.
"Kita tunda (hingga) selesai pemilu," ucapnya.
Baca Juga: Airlangga Hartanto Digoyang, Dewan Pakar Anggap Luhut hingga Bamsoet Cocok Jadi Ketua Umum Golkar