Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:57 WIB
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b. Telah menjalani minimal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. Berkelakuan baik dalam 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Cuti bersyarat diberikan maksimal 6 bulan. Status Richard E pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Pengertiannya adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke kehidupan masyarakat pasca memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat pembebasan bersyarat tersebut yakni sebagai berikut:

a.     Menjalani pidana minimal 2/3 masa pidana dengan catatan 2/3 itu minimal 9 bulan.

b.     Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhirn dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

c.     Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

d.     Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI