Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023. Meski telah bebas, Bharada E belum dinyatakan murni terbebas. Bharada E menjalani cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.
Pidana penjara yang dijalaninya merupakan sanksi dari tindakannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini perbedaan cuti bersyarat dan bebas bersyarat.
Cuti Bersyarat
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan yang dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana. Untuk memperolehnya, terdapat syarat yang perlu diperhatikan.
Aturan terkait cuti bersyarat dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pada Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa:
"Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."
Pasal 114 ayat (1) menegaskan bahwa cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?
a. Dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;