Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar. (Suara.com/Rakha)

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya merasa tidak terima dengan vonis hasil sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) itu.

Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Pengacara Ricky, Erman Umar mengatakan, pihaknya merasa tidak terima dengan vonis hasil sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) itu.

"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena manurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Lantaran itu, Erman akan berkonsultasi dengan kliennya terkait rencana pengajuan PK. Menurutnya, Ricky dalam perkara ini sudah menolak perintah Sambo.

Baca Juga: Sidang Istimewa MA: Prabowo Soroti Kesejahteraan Hakim, Apa Solusinya?

"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," ujar Erman.

Erman menilai, meski putusan kasasi telah menurunkan hukuman Ricky, namun tetap majelis hakim berpandangan kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Walaupun sudah menurunkan Putusan dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Tetapi secara substansi Majelis Hakim Agung tetap Menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas dia.

"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara usai MA memotong vonis hukumannya.

Baca Juga: Kagum pada Hakim, Prabowo Turun Podium Beri Hormat di Sidang MA

Awalnya, Ricky divonis 13 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan itu ditetapkan setelah MA menggelar sidang permohonan kasasi Ricky.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).