Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan pertimbangannya dalam menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak terhormat kepada Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman.
Ketua Majelis Hakim Desnayeti mengatakan, hal yang memberatkan hukuman bagi terlapor Dede Suryaman adalah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Tim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim," kata Desnayeti di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Sementara di sisi lain, Desnayeti juga menjelaskan, hal yang meringankan bagi Dede Suryaman ialah melakukan pelanggaran karena psikologinya merasa tertekan selama menangani perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri.
Baca Juga: Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman
Selain itu, hal meringankan lainnya karena MKH menimbang Dedi yang telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya.
"Meringankan. Hakim terlapor melakukan pelanggaran yang didorong oleh karena psikologi hakim terlapor yang tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/PidsusTPK 2021 PN Surabaya atas nama terdakwa Samsul Ashar, dan hakim terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri," ucap Desnayeti.
Perlu diketahui, Dede menjadi hakim terlapor dalam sidang MKH ini lantaran menerima suap untuk mengurangi vonis hukuman pada perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri yang menjerat mantan mantan Walikota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dede menerima uang dari seseorang bernama Yuda yang merupakan pengacara yang dekat dengan penasihat hukum terdakwa saat itu.
Untuk itu, MKH menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak terhormat kepada Dede yang dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Dipecat Tak Terhormat
Adapun majelis hakim yang mengadili Dede dalam sidang MKH ini ialah Siti Nurjanah, Binziad Khadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M. Taufiz dari Komisi Yudisial.
Turut pula Hakim Agung yang mengadili perkara Dede ini ialah Desnayeti, Pandji Widagdo, dan Imron Rosyadi.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.