Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:58 WIB
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi Ferdy Sambo Cs selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Lapas. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi Ferdy Sambo Cs selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan jaksa eksekutor memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan proses eksekusi.

"Tentu pasti akan dieksekusi, tidak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan ada kewajiban penuntut umum untuk melakukan eksekusi putusan," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Kekinian, lanjut Ketut, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Penempatan Lapas terhadap para terdakwa nantinya juga akan dikoordonasikan dengan Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

"Mengenai lembaga pemasyarakatannya kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannnya ke depan. Nanti tergantung Kejaksaan Negeri yang akan mengeksekusi," katanya.

Tak Bisa Ajukan PK

Kejaksaan Agung RI sebelumnya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Ketut menyampaikan ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa; Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," jelas Ketut.

Baca Juga: Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

Di sisi lain, Ketut menyampaikan Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA. Ia juga menilai JPU pada dasarnya telah berhasil meyakini majelis hakim di tingkat kasasi karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," kata dia.

Potongan Hukuman

MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara terdakwa Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

MA juga mengurangi hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf. Sopir Putri tersebut divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI