Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan lima hakim untuk menangani proses kasasi Ferdy Sambo dkk. Mereka adalah Suhadi sebagai Ketua Majelis dan empat anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, serta Yohanes Priyana.
Hasilnya, Ferdy Sambo batal dihukum mati dan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Lalu, vonis tersangka lainnya juga ikut disunat, seperti Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Ricky Rizal 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf 10 tahun.
Meski begitu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait hukuman Ferdy Sambo. Kedua hakim sebenarnya ingin mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti," ujar Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Selain keduanya, beberapa hakim juga dikenal sering menjatuhkan hukuman mati. Namun, keputusannya dalam kasus Ferdy Sambo ini. Berikut hakim-hakim yang dimaksud itu.
1. Suhadi
Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Kariernya pun kian memuncak dengan beragam jabatan mentereng. Mulai dari Ketua Kamar Pidana MA hingga Juru Bicara MA. Saat ini, ia pun menjadi Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Ia dikenal sebagai hakim yang sering menjatuhkan hukuman mati. Diantaranya kepada lima gembong narkoba yang membawa 800 kg sabu. Mereka adalah Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, Tam Siu Liung, Wong Chi Ping, dan Ahmad Salim Wijaya.
Suhadi bersama Komariah Emong Sapardjaja dan Sri Murwahyuni juga kerap menghukum mati Syafrudin alias Kapten. Pria ini merupakan mafia narkoba yang mengendalikan obat-obatan terlarang itu dari balik penjara di Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini
2. Jupriyadi